

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Amir Yanto mengimbau para pegawai Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) agar tidak khawatir dengan rencana pengalihan tugasnya ke Kejaksaan RI.
Saat ini Rupbasan berada di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala BPA Kejagung Amir Yanto saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis, 24 April 2025.
Menurut Kepala BPA, Kejaksaan RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini sudah membentuk tim bersama terkait rencana pengalihan Rupbasan.
Tak hanya sumber daya manusia (SDM), pengalihan yang dilakukan meliputan asset, perlengkapan, anggaran, dan dokumen.
Khusus kepada Kejati Sulsel, Kepala BPA berpesan agar jajaran Kejaksaan di wilayah Kejati Sulsel untuk memperhatikan penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan. Salah satu yang harus menjadi perhatian adalah barang yang sudah dilelang namun tidak terjual.
Selama ini, lanjut Kepala BPA, proses lelang telah menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak. (PNBP).
Pesan Kepala BPA
Kunjungan kerja ini dilakukan Kepala BPA dalam rangka memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Barang Sitaan dan Barang Rampasan serta persiapan pengalihan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan). Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Rupbasan Kelas 1 Makassar.
Kepala BPA Kejaksaan RI disambut langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahmann yang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id