

Kejaksaan Agung dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tengah menjajaki kerja sama strategis dalam upaya mendukung penegakan hukum dan peningkatan kualitas kesehatan yustisial di Indonesia.
Penjajakan awal dilakukan saat Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menerima kunjungan audiensi dari PB IDI dipimpin ketua umum DR. Dr. Slamet Budiarto di Ruang Rapat Wakil Jaksa Agung, Jakarta, pada Rabu 11 Juni 2025.
Dalam audiensi tersebut, PB IDI menawarkan kerja sama dengan Kejaksaan RI melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup berbagai bidang strategis.
Bidang-bidang tersebut meliputi dukungan keahlian medis dalam proses penegakan hukum, penyuluhan dan edukasi hukum-kesehatan kepada tenaga medis, pelaksanaan pemeriksaan medis forensik yang objektif dan profesional.
Bidang lainnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi dalam penanggulangan masalah kesehatan yang berkaitan dengan aspek hukum.
Menanggapi tawaran kerja sama tersebut, Plt Wakil Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik rencana kerja sama melalui MoU yang ditawarkan PB IDI.
Kolaborasi antara Kejaksaan RI dan PB IDI, ujar Plt Wakil Jaksa Agung, sangat diperlukan, terutama dalam menghadapi berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencakup pidana sosial, di mana rumah sakit menjadi salah satu tempat pelaksanaannya.
“Dukungan keahlian medis, peningkatan kapasitas SDM melalui edukasi hukum-kesehatan, dan optimalisasi layanan forensik dianggap sangat relevan dan strategis dalam mendukung tugas Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Dalam audiensi itu, Plt. Wakil Jaksa Agung sempat menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30C huruf a yang menyebutkan bahwa Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan.
Kejaksaan.go.id
Sebagai implementasi dari pasal tersebut, Kejaksaan telah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas pendukung kesehatan lainnya, seperti Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Ceger, Banten, dan Purwokerto.
Adapun pendirian RS Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan kesehatan bagi aparatur kejaksaan dan mendukung fungsi penegakan hukum di bidang medis dan forensik.
Dalam konteks tersebut, Plt Wakil Jaksa Agung menilai peran ISI menjadi sangat penting sebagai mitra profesional yang memiliki otoritas dalam pembinaan dan pengawasan tenaga medis.
Kejaksaan.go.id
Rencananya diskusi lebih lanjut terkait detail MoU antara Kejaksaan RI dan PB IDI akan segera dilaksanakan.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, didampingi oleh para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Biro Umum, dan perwakilan dari Biro Hukum Kejaksaan Agung. Dari PB IDI, hadir Ketua Umum PB IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes, bersama jajaran Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, dan Ketua BHP2A.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id