Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen menyukseskan Indonesia sebagai anggota penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF).
Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi aktif dan tergabung dalam delegasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Agung ialah salah satu anggota Komite tersebut.
Adapun FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF dan akan terus melanjutkan kontribusi peran dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation). Hal itu sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Selain itu, Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8).
Dengan berfokus pada Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).
Keanggotan Indonesia dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Tak hanya itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF dimulai sejak 2008.
Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan, dan Perampasan, serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.
Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perampasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Proliferasi (Immediate Outcome 11).
Kinerja Kejaksaan dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia, yaitu yang terdiri dari Australia, New Zealand, dan Jepang.
Dengan keberhasilan sebagai anggota penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.
Adapun persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017. Melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.
- Nabila Hanum
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pertama.
Baca SelengkapnyaKeberadaan IAD sebagai wadah perkumpulan perempuan hebat istri Insan Adhyaksa memiliki peran penting dalam mendukung penguatan institusi Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin, melantik dua Staf Ahli di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menerus meraih penghargaan prestisius.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menilai IAD telah menunjukkan kiprah, dedikasi, dan karya yang optimal, dalam rangka meningkatkan mutu organisasi serta bermanfaat bagi lingkungan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi dan dua Pejabat Eselon II.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menutup Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan penghargaan bertajuk "R. Soeprapto Award Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengatakan, FGD ini bertujuan untuk mengungkap peran atau andil kejaksaan selama periode kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu menjaga marwah Kejaksaan
Baca Selengkapnya