

Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen menyukseskan Indonesia sebagai anggota penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF).
Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi aktif dan tergabung dalam delegasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Agung ialah salah satu anggota Komite tersebut.
Adapun FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF dan akan terus melanjutkan kontribusi peran dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation). Hal itu sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Selain itu, Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8).
Dengan berfokus pada Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).
Keanggotan Indonesia dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Tak hanya itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.
Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF dimulai sejak 2008.
Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan, dan Perampasan, serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.
Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perampasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Proliferasi (Immediate Outcome 11).
Kinerja Kejaksaan dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia, yaitu yang terdiri dari Australia, New Zealand, dan Jepang.
Dengan keberhasilan sebagai anggota penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.
Adapun persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017. Melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id