Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Bertempat di Jalan TMPN Kalibata Nomor 67, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Satgas Siri Kejagung mengamankan DPO bernama Gatot Sutejo (52) yang merupakan seorang PNS di Kota Bekasi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 98/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terpidana Gatot Sutejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, membebaskan Gatot Sutedjo dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-haknya.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 11 Februari 2016 dengan amar putusan:
1. Menjatuhkan pidana kepada terpidana Gatot Sutejo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
2. Menjatuhkan pidana tambahan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan perampasan terhadap barang/harta benda milik Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
Terpidana pun berupaya melarikan diri dari hukuman tersebut dengan cara mengubah identitas dirinya pada 20 Juni 2017 di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dengan NIK 3216060809730012 menjadi nama Budi Hermawan.
Gatot mengubah kembali identitas dirinya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan.
Untuk menghilangkan jejak agar lebih sempurna, Gatot mengubah lagi identitas dirinya di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, dengan NIK 31751008097300005 atas nama Budi Hermawan.
Dengan demikian, terpidana memiliki identitas baru secara lengkap sebagai berikut:
- Nama Lengkap : Budi Hermawan
- Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 8 September 1973
- Pekerjaan : Karyawan Swasta
Meskipun demikian, ketika diamankan oleh Tim Satgas Siri Kejagung, terpidana bersikap kooperatif dan mengaku bahwa nama aslinya memang Gatot Sutejo. Proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,"
ujar Kapuspenkum dalam rilisnya, Rabu 29 Mei 2024.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Arini Saadah
Adapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDIU ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 17 Maret 2024 pukul 17.00.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Baca SelengkapnyaYeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini empat terdakwa sudah divonis di pengadilan tingkat pertama. Satu orang sudah berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya