

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Bertempat di Jalan TMPN Kalibata Nomor 67, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Satgas Siri Kejagung mengamankan DPO bernama Gatot Sutejo (52) yang merupakan seorang PNS di Kota Bekasi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 98/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terpidana Gatot Sutejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, membebaskan Gatot Sutedjo dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-haknya.
2. Menjatuhkan pidana tambahan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan perampasan terhadap barang/harta benda milik Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
Terpidana pun berupaya melarikan diri dari hukuman tersebut dengan cara mengubah identitas dirinya pada 20 Juni 2017 di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dengan NIK 3216060809730012 menjadi nama Budi Hermawan.
Gatot mengubah kembali identitas dirinya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan.
Untuk menghilangkan jejak agar lebih sempurna, Gatot mengubah lagi identitas dirinya di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, dengan NIK 31751008097300005 atas nama Budi Hermawan.
Dengan demikian, terpidana memiliki identitas baru secara lengkap sebagai berikut:
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kapuspenkum dalam rilisnya, Rabu 29 Mei 2024.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id