Better experience in portrait mode.
Sembunyi di Kamarnya, Buronan Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Paksa Satgas SIRI Kejagung

Sembunyi di Kamarnya, Buronan Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Paksa Satgas SIRI Kejagung

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sembunyi di Kamarnya, Buronan Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Paksa Satgas SIRI Kejagung
Sembunyi di Kamarnya, Buronan Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Paksa Satgas SIRI Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan identitas buronan yang berhasil diamankan Satgas SIRI tersebut. Adapun terpidana yang diamankan ialah Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang (60).

Tindak Pidana Penipuan

Adapun Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sebelumnya, yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau. Akibat perbuatan Terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp9.400.000.000 (sembilan milyar empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 dengan amar putusan menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

Sembunyi di Kamarnya, Buronan Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Paksa Satgas SIRI Kejagung

"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 3 Tahun dipotong masa tahanan,"

ujar Kapuspenkum.

Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

Sembunyi di Kamarnya, Buronan Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Paksa Satgas SIRI Kejagung

Dengan demikian, Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang tersebut di atas terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan perdata dan oleh karenanya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechtsvervolging).

Dengan demikian, membebaskan terdakwa segera dari Rumah Rahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 07 Pebruari 2011 Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY. mengadili sendiri menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

Sembunyi di Kamarnya, Buronan Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Paksa Satgas SIRI Kejagung

Atas perbuatan tersebut Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Terpidana Melarikan Diri

Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Tidak Kooperatif

Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar Terpidana. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Gelar Palsu di Jatim
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Gelar Palsu di Jatim

DPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asal Kejati Jambi di Denpasar
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asal Kejati Jambi di Denpasar

DPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).

Baca Selengkapnya