

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh Nanggroe Darussalam, Munawal Hadi, S.H., M.H., meninjau budidaya jamur tiram di salah satu desa binaannya di Desa Geulanggang Kulam, Kecamatran Juang, Bireuen pada Kamis, 12 Desember 2024.
Program budidaya jamer di Desa Geulanggang yang dijadikan Desa Siaga Anti Korupsi Binaan Kejari Bireuen tahun 2023 ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Dalam kunjungannya bersama Wakil Kajati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen diketahui program budidaya jamur tiram ini bersumber dari dari Dana Desa Geulanggang Kulam tahun 2024 dalam kegiatan ketahangan pangan dengan nilai anggaran Rp 50 juta untuk 5 kelompok tani. Budidaya jamur tiram dapat dipanen setelah 20-30 hari masa pembibitan.
Dengan modal Rp 10 juta, satu kelompok tani budidaya jamur tiram dapat menghasilkan sekitar 5 kilogram per hari selama 6 bulan masa panen. Dengan harga jual Rp 40 ribu per Kg, para kelompok tani ini bisa menghasilkan pemasukan Rp 36 juta.
Anggaran Rp 50 juta yang dialokasikan Desa Geulanggang Kulam untuk budidaya jamur tiram diperkirakan dapat menghasilkan lebih kurang Rp 180 juta dalam waktu setengah tahun.
Wakil Kajati Aceh mengapresiasi program budidaya jamur di desa binaan Kejari Bireuen ini yang dinilainya sebagai kegiatan positif dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Wakajati Aceh juga mengapresiasi Kejari Bireuen yang telah melakukan pendampingan sehingga program ini berjalan sukses.
Lebih jauh, Wakajati Aceh berharap desa-desa lain di Kabupaten Bireuen juga secara aktif dan berpikir inovatif dalam upaya memajukan daerahnya sehingga bisa mandiri dan menghasilkan perekonomian yang sejahtera bagi masyarakat.
Program Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id