

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat gebrakan baru dengan meluncurkan program klinik hukum yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi NTT, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kajati NTT Zet Tadung Allo mengungkapkan bahwa klinik hukum ini sengaja dibuat karena Kejaksaan NTT ingin memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara luas.
"Program Klinik Hukum yang kita luncurkan hari ini merupakan bentuk konkret dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi preventif dan edukatif, guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan masyarakat,”
ujar Kajati NTT
Klinik Hukum ini merupakan layanan bantuan hukum non-litigasi yang bisa diakses masyarakat secara cuma-cuma. Bantuan hukum yang diberikan berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, serta informasi hukum, baik secara lisan maupun tertulis.
"Nantinya ruang lingkup layanan ini mencakup berbagai bidang hukum perdata seperti persoalan tanah, perkawinan dan perceraian, waris, hutang-piutang, mafia tanah, perlindungan dan pencegahan perdagangan orang, perlindungan hak perempuan, anak dan kelompok rentan serta difabel, bahkan perlindungan hak-hak guru," kata Kejati.
Kejati Zet Tadung Allo menjelaskan kejaksaan menyadari bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau berada di wilayah yang jauh dari pusat layanan hukum.
kehadiran Klinik Hukum ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, serta menjadi sarana yang efektif dalam mendekatkan hukum dengan rakyat.
"Lewat Klinik Hukum juga diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif antara masyarakat dan kejaksaan, dalam semangat membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban,"imbuhnya.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id