Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah Bening

Rabu, 21 Mei 2025 11:30 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan restoratif) dalam ekspose virtual, Selasa, 20 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan permohonan tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua Kejari mengajukan 2 kasus. 

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Menurut Kapuspenkum, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Suradi bin Atemo Suseno (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Suradi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual sepeda pinjaman milik Korban S Netty kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita kanker kelenjar getah bening.

Kasus ini bermula pada pada 18 April 2024 saat Tersangka Suradi yang bekerja sebagai mandor buruh bangun meminjam sepeda motor dari Toko Besi Rukun Karya, di Sewon Bantul melalui perantara temannya bernama Bety. 

Namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan karena telah dijaminkan kepada rekannya yang merupakan tukang proyek bernama Udin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebulan setelah kejadian, saksi korban S Netty Indrawati menagih pertanggungjawaban Suradi dengan meminta sepeda motor dikembalikan. Namun Tersangka tidak sanggup mengembalikan karena tidak ada uang untuk menebus jaminan. Akibat perbuatan tersangka, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. 
 

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kejari Bantul menginisiasi perdamaian yang disetujui kedua pihak yang berperkara pada 17 Maret 2025. Salah satu kesepakatan adalah Tersangka akan mengganti kerugian senilai Rp4,5 juta sebagai pengganti harga sepeda motor yang digelapkan. 

Dengan adanya perdamaian tersebut, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta setelah mendapat pengajuan dari Kejari Bantul mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara Tersangka Suradi melalui retoratif justice ke JAM-Pidum Kejaksaan Agung.   

Perkara lain yang Disetujui

Selain dari Kejari Bantul, JAM-Pidum juga menyetujui menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 perkara lain yaitu:

  • Tersangka Ariadin als Ardi als Muma dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Hendra Setiawan als Eza dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 56 KUHP.  
  • Tersangka Sudirmansyah bin Burhanudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
  • Tersangka Topan Sahara Putra als. Topan bin Saiful Mizan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
  • Tersangka Herniati als Herni binti H. Kacong (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
  • Tersangka Rommy Anggana Siregar als Rommy bin Bambang dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan. 
  • Tersangka Paryana als Bagor bin Samari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Dede Kurniawan als Dede bin Mirwan Rediar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Hasbullah bin Azwir dari Kejaksaan Negeri Meranti, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 
     

Alasan Persetujuan RJ

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

Pesan JAM-Pidum

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Jumat, 24 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II Kamis, 23 Apr 2026 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 23 Apr 2026 21:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua Kamis, 23 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut 5 Terdakwa  Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar
JPU Tuntut 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar Kamis, 23 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook Kamis, 23 Apr 2026 09:20 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Soroti Independensi Ahli  dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook
JPU Soroti Independensi Ahli dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook Rabu, 22 Apr 2026 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook Senin, 20 Apr 2026 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional Jumat, 17 Apr 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar Kamis, 16 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Kamis, 16 Apr 2026 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN Kamis, 16 Apr 2026 10:07 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina Rabu, 15 Apr 2026 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Pimpinan Satker Kejaksaan Aktif Memetakan AGHT dan Memperkuat Sinergi Lintas Bidang
Jamintel Dorong Pimpinan Satker Kejaksaan Aktif Memetakan AGHT dan Memperkuat Sinergi Lintas Bidang Rabu, 15 Apr 2026 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan Rabu, 15 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU , Persaja dan PP IKAHI Gagas Transformasi Sistem Peradilan
Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU , Persaja dan PP IKAHI Gagas Transformasi Sistem Peradilan Selasa, 14 Apr 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun Senin, 13 Apr 2026 22:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI Sabtu, 11 Apr 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan Jumat, 10 Apr 2026 19:07 WIB

Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya