

Jaksa Agung tidak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika.
Persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu, 20 September 2024.
ujar JAM-Pidum.
Keempat perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian perkara melalui restorative justice itu berasal dari tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) yaitu Kejari Batang, Kejari Tanah Datar, dan Kejari Padang.
Dua berkas perkara lain diajukan oleh Kejari Tanah Datar dengan tersangka masing-masing Rioti Mailiyus bin Anwar Pgl Rio dan Roni Saputra bin Rustam Efendi.
Dalam memberikan persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka, JAM-Pidum berpedoman pada enam poin alasan yaitu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika; hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga alasan lainnya adalah hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id