Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT). Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.
“Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa aplikasi SILAT berbasis web yang dapat diakses pada website resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.
Fitur dalam aplikasi SILAT ini telah menyediakan menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi.
Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, dan terdapat juga menu publikasi berisi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.
Selain menu-menu tersebut, terdapat beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.
Aplikasi SILAT ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak eksternal maupun internal Kejaksaa.
Bagi eksternal Kejaksaan, manfaat aplikasi SILAT adalah adanya keterlibatan masyarakat yang dapat berperan aktif untuk mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online, terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional untuk masyarakat.
“Sedangkan, untuk manfaat Aplikasi SILAT bagi Internal Kejaksaan adalah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan, meningkatnya kepercayaan (trust) dari masyarakat dan stakeholder,”
kata Denny.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Agus Tri Hartono, S.H., M.H. Pada Senin 8 Juli 2024, sosialisasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Bintan dilaksanakan pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Sedangkan sosialisasi di Kejaksaan Negeri Batam dilaksanakan pada Selasa 9 Juli 2024 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
Sosialisasi ini dikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam.
- Eko Huda
Dua aplikasi ini bukan hanya sekedar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen Kejati Kepri memberikan pelayanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDenny mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam bidang hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas mengikuti vicon sosialisasi pengisian LKE Indeks Zona Integritas menggunakan aplikasi.
Baca SelengkapnyaProgram ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Kajati Sulsel, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
Baca SelengkapnyaProgram RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca Selengkapnya"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.
Baca SelengkapnyaDengan Si Mola, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari pengambilan tilang hingga konsultasi hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaKajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca SelengkapnyaKejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca Selengkapnya"Jangan takut maupun segan bertanya ke Kejaksaan, kami siap membantu," ucap Kajari.
Baca SelengkapnyaSebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi layanan pelabuhan melalui pendampingan hukum, peningkatan tata kelola, dan mitigasi risiko hukum.
Baca SelengkapnyaAplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan dalam melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaTim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaTim Pidsus Kejari Muba tetapkan Plt Kadis PMD Muba sebagai tersangka korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan).
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaPenghargaan dan pin emas diberikan karena dinilai berhasil memberantas mafia tanah dan penanganan kasus pertanahan di wilayah hukum masing-masing
Baca Selengkapnya