Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT). Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.
“Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa aplikasi SILAT berbasis web yang dapat diakses pada website resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.
Fitur dalam aplikasi SILAT ini telah menyediakan menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi.
Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, dan terdapat juga menu publikasi berisi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.
Selain menu-menu tersebut, terdapat beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.
Aplikasi SILAT ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak eksternal maupun internal Kejaksaa.
Bagi eksternal Kejaksaan, manfaat aplikasi SILAT adalah adanya keterlibatan masyarakat yang dapat berperan aktif untuk mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online, terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional untuk masyarakat.
“Sedangkan, untuk manfaat Aplikasi SILAT bagi Internal Kejaksaan adalah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan, meningkatnya kepercayaan (trust) dari masyarakat dan stakeholder,”
kata Denny.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Agus Tri Hartono, S.H., M.H. Pada Senin 8 Juli 2024, sosialisasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Bintan dilaksanakan pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Sedangkan sosialisasi di Kejaksaan Negeri Batam dilaksanakan pada Selasa 9 Juli 2024 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
Sosialisasi ini dikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam.
- Eko Huda
Denny mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam bidang hukum.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca Selengkapnya