Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Banlk Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 12 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu dilakukan terhadap saksi dari Bank DKI, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan seorang sekretaris.
"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kapuspenkum.
Salah satu yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah seorang saksi berinisial NY. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini selaku Sekretaris Direktur Utama tahun 2016-2020.
Sementara dari Bank DKI, Kejagung memanggil dua orang pegawai yang salah satunya pernah menjadi pejabat di bank daerah milik pemerintah provisi Daerah Khusus Jakarta.
Saksi tersebut berinisial GNW yang diperiksa dalam perkara ini selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019-2021. Adapun satu saksi lainnya adalah seorang pegawai di bagian Credit Analyst berinisial ADKI.
Dari LPEI, Kejagung juga menghadirkan dua orang saksi yang diperiksa sesuai jabatannya ketika kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex berlangsung.
Kedua orang saksi itu adalah inisial BW yang merupakan RM Divisi Pembiayaan LPEI pada tahun 2017. Saksi kedua adalah inisial SH yang diperiksa selaku Audit Internal LPEI.
Puspenkum Kejagung
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id