Better experience in portrait mode.
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Kejaksaan RI menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Proses serah terima dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun,"

kata Kapuspenkum.

Menurut Kapuspenkum, kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari:

  • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;

  • Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;

  • Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, kata Kapuspenkum, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.


"Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi," tambah Kapuspenkum.

Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.


Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA.