Kejaksaan RI menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Proses serah terima dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun,"
kata Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari:
- Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;
- Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;
- Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, kata Kapuspenkum, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi," tambah Kapuspenkum.
Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA.
- Eko Huda
Kejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka kasus ini.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.
Baca SelengkapnyaKeduanya merupakan CPI PT Timah Tbk berinisial STY dan SR.
Baca SelengkapnyaMeski telah berstatus tersangka, Kapuspenkum menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Sebab, ALW saat ini telah ditahan dalam kasus yang lain.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca Selengkapnya