Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, SH, MHum, mengungkapkan jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan para saksi dari perkara dugaan korupsi perkeretaapian Medan.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 17 Desember 2024, Kapuspenkum melaporkan dua orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Kedua orang saksi dari pihak swasta tersebut menjabat sebagai direktur di perusahaannya masing-masing. Keduanya adalah ADT selaku direktur PT Krida Utama dan MYF selaku direktur PT Karya Putra Yasa.
Menurut Kapuspenkum, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama Tersangka PB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kapuspenkum.
Awal Mula Perkara
Diketahui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada tahun 2017-2023 melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun.
Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan Pembangunan, tersangka PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. PB juga meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran berinisial NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.
Selanjutnya Ketua POKJA Pengadaan, Terdakwa Rieki Meidi Yuwana atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
Tindakan itu menyebabkan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa berfungsi.
Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, Tersangka PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Akibat perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
- editor
Dua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaTiga orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM-Pidsus tersebut terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca Selengkapnya4 saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaKetiga saksi yang diperiksa pernah menjabat sebagai kepala BTP Kelas I Sumbangut untuk periode yang berbeda
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga saksi yang diperiksa bekerja sebagai pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut dan Medan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.
Baca SelengkapnyaIH selaku Direktur Transportasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2016.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dari pihak swasta ini terkait penyidikan perkara yang melibatkan mantan dirjen perkeretaapian berinisial PB
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi terkait penyidikan perkara perkeretaapian Medan atas nama tersangka PB
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaDirut PT Delta Tama Waja Corpora Diperiksa Terkait Korupsi Jalur KA Medan
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya