

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengatakan penahanan DJA menambah daftar tersangka, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah kantor cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS) pada 2021-2023.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Mia.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021-2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
papar Mia.
Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar, berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id