Kejaksaan RI menggelar pelatihan Pembekalan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2024 pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) perihal Asset Tracing dan Asset Recovery. Pelatihan ini digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut. Dalam paparannya, Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan beberapa poin, yakni seputar peran Kejaksaan pada bidang pemulihan aset.
Selain itu tentang ruang lingkup pemulihan aset, asas pemulihan aset, perspektif beberapa Peraturan Menteri Keuangan terkait pemulihan aset, serta penegasan pentingnya meningkatkan kemampuan penelusuran aset guna pemulihan aset yang optimal.
Pelatihan ini mengangkat tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal melalui Kerja Sama TNI dan JAMPIDMIL”. Agenda ini diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari Kasubdit dan Kasubbag pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Asisten Pidana Militer, Oditur dan satuan dari Babinkum TNI
- Eko Huda
Menurut Kajati Sulsel, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil juga meminta dukungan dan bantuan personel TNI AL dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim penyidik Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca SelengkapnyaRFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaTiga saksi berasal dari PT Antam Tbk dan seorang lagi pegawai kantor cabang PT Bank Mandiri
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya