Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, telah menerima penyerahan tersangka Vladimir Kasarski dan barang bukti (tahap II) kasus pembobolan ATM.
"Vladimir Kasarski kewarganegaraan Rusia yang merupakan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pencurian/pembobolan ATM telah dilakukan tahap dua di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam tahap dua itu diserahkan tersangka dan barang buktinya dari Polrestabes Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat 31 Mei 2024.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam perkara tersebut yakni Pasal 262 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan telah dilakukan tahap dua ini, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,"
katanya.
story.kejaksaan.go.id
Vanny menambahkan, persidangan akan dilakukan antara satu sampai dua minggu setelah pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Jika nanti berkasnya sudah dilimpahkan maka untuk jadwal sidangnya masih menunggu penetapan idang dari hakim," pungkasnya.
- Nabila Hanum
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaDari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, yaitu ES, HS, JD, dan MS. Sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaTim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaTerasngka HM dan HLN diserahkan ke JPU pada Kejari Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaAl Naura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara penyalahgunaan wewenang Penjualan Emas Surabaya.
Baca Selengkapnya