

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, telah menerima penyerahan tersangka Vladimir Kasarski dan barang bukti (tahap II) kasus pembobolan ATM.
"Vladimir Kasarski kewarganegaraan Rusia yang merupakan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pencurian/pembobolan ATM telah dilakukan tahap dua di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam tahap dua itu diserahkan tersangka dan barang buktinya dari Polrestabes Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat 31 Mei 2024.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam perkara tersebut yakni Pasal 262 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
story.kejaksaan.go.id
Vanny menambahkan, persidangan akan dilakukan antara satu sampai dua minggu setelah pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Jika nanti berkasnya sudah dilimpahkan maka untuk jadwal sidangnya masih menunggu penetapan idang dari hakim," pungkasnya.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id