

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambil yang semula masih dalam tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Penetapan penyidikan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H serta Para Asisten pada Kejati Maluku dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.
Kejari Ambon melalui Tim Penyelidik telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan pengelolaan keuangan PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon, dalam hal ini Jajaran Direksi dan Staf PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon.
Kenaikan status dari penyelidikan menjadi penydikan dibuat setelah tim penyelidik Kejari Ambon melakukan ekspose atau gelar perkara dan menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok Dan Perkapalan Waiame TA 2020 s/d 2024.
Perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Dok dan Perkapalan Waiame ini dimaksud adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka dari itu, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Lebih lanjut Agoes Soenanto Prasetyo mengungkapkan bahwa PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020-2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177 miliar, namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar
Diketahui tim penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp.3.760.291.500
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id