

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap, SH, MH
menahan Jhon Chandra alias JC tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu yang merugikan negara sebesar Rp5,77 miliar.
ujar Kasi Penkum Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya, Rabu 9 Oktober 2024
Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersang JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II.
Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id