

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Kuntadi, SH., MH, memimpin apel pagi perdana di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Senin, 29 April 2025. Di hari yang sama, Kajati Jatim juga memberikan pengarahan pertamanya sebagai pimpinan kepada seluruh jajaran Adhyaksa di seleuruh wilayah hukum Jatim.
Dalam apel pagi,Dr. Kuntadi, SH., MH. menyampaikan beberapa poin penting sebagai bentuk penyegaran semangat kerja bagi seluruh jajaran.
Arahan pertama yang diberikan Kajati Jatrim adalah penekanan pentingnya peningkatan kinerja dan disiplin kerja. Seluruh pegawai juga diingatkan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi profesionalisme.
Tak kalah penting, Dr. Kuntadi, SH., MH menyoroti pentingnya sinergitas antarbidang di lingkungan Kejati Jatim.
"Kejati Jatim harus bersatu, tidak boleh membanding-bandingkan capaian kinerja antarbidang. Kita harus menjadi satu kesatuan yang kuat dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan berintegritas," ungkap Kuntadi, SH., MH.
Dr. Kuntadi, SH., MH juga menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Menurutnya, seluruh jajaran Kejati Jatim harus memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Instagram @kejatijatim
Usai memberikan pengarahan kepada para pegawai di lingkungan Kejati Jatim, mantan Kajati Lampung ini juga menggelar tatap muka dengan seluruh pegawai Kejaksaan se-Jatim.
Bertempat di Ruang Rapat Lt. 3, Kajati Jatim melaksanakan kegiatan pertemuan perdana secara virtual dengan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jatim dan jajarannya.
Dalam arahannya, Kajati Jatim mengapresiasi kemampuan sumber daya manusia dan sarana prasarana di lingkungan Kejati Jatim yang selama ini mampu mendukung kinerja dan prestasi.
Mengulas sejumlah peristiwa masa lalu yang pernah mencoreng nama institusi, Kajati Jatim mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melupakan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menjalankan tugas.
Ia juga menyoroti perubahan besar di dunia hukum nasional, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memerlukan kesiapsiagaan seluruh aparat Kejaksaan.
Beliau mengajak seluruh jajaran untuk peka terhadap dinamika yang berkembang, memahami isu-isu hukum mutakhir, dan memperkuat argumentasi dalam setiap langkah penegakan hukum. Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi fungsi intelijen untuk mendeteksi dini potensi gangguan terhadap institusi
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id