Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan telah memutuskan untuk melimpahkan perkara dari kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
Informasi itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djuarto usai tim yang dipimpin Kasi Pidsus menitipkan ke Cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2024.
"Kami dari Tim Kejari Pacitan yang dipimpin Kasi Pidsus kemarin sudah menitipkan dua terdakwa kasus penyimpangan APBDesa yang dilakukan seorang perangkat Desa Bodag, Sutoyo dan Miftahol Arifin kasus dugaan Tipikor Proyek Pelabuhan Tamperan ke Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim, sembari menunggu untuk dilimpahkan dan menunggu penetapan hari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,"
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto menambahkan penitipan ke Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim dilaksanakan usai melalui beberapa rangkaian, salah satunya untuk perkara APBDesa Bodag sebelumnya sudah ada penyerahan dari penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan dan untuk perkara Pembangunan Pelabuhan Tamperan dari Penyidik Kejari Pacitan kepada JPU Kejari Pacitan.
Menurutnya, tidak menunggu lama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti lengkap, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pacitan berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Dalam waktu satu hari kemarin tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejari Pacitan langsung diproses pemeriksaan kelengkapan. Setelah itu berangkat ke Surabaya, "
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan Yusaq Djuarto.
Pihaknya bersyukur karena selama proses penitipan penahanan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Usai proses ini, dirinya bersama tim segera mendaftarkan perkara untuk dilimpahkan dan disidangkan.
Perlu diketahui, tersangka Sutoyo yang merupakan perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dalam hasil pemeriksaan terbukti merugikan uang negara sebesar Rp197 juta. Ia melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, tersangka Miftahol Arifin tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan dari APBD Provinsi Jawa Timur dan merugikan uang negara mencapai Rp2,6 Miliar.
- Arini Saadah
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaTipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton pada APDB 2014.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca SelengkapnyaYeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
Baca SelengkapnyaPara Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya