

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan telah memutuskan untuk melimpahkan perkara dari kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
Informasi itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djuarto usai tim yang dipimpin Kasi Pidsus menitipkan ke Cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2024.
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto menambahkan penitipan ke Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim dilaksanakan usai melalui beberapa rangkaian, salah satunya untuk perkara APBDesa Bodag sebelumnya sudah ada penyerahan dari penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan dan untuk perkara Pembangunan Pelabuhan Tamperan dari Penyidik Kejari Pacitan kepada JPU Kejari Pacitan.
Menurutnya, tidak menunggu lama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti lengkap, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pacitan berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Dalam waktu satu hari kemarin tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejari Pacitan langsung diproses pemeriksaan kelengkapan. Setelah itu berangkat ke Surabaya, "
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan Yusaq Djuarto.
Pihaknya bersyukur karena selama proses penitipan penahanan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Usai proses ini, dirinya bersama tim segera mendaftarkan perkara untuk dilimpahkan dan disidangkan.
Perlu diketahui, tersangka Sutoyo yang merupakan perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dalam hasil pemeriksaan terbukti merugikan uang negara sebesar Rp197 juta. Ia melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, tersangka Miftahol Arifin tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan dari APBD Provinsi Jawa Timur dan merugikan uang negara mencapai Rp2,6 Miliar.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id