Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan telah memutuskan untuk melimpahkan perkara dari kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
Informasi itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djuarto usai tim yang dipimpin Kasi Pidsus menitipkan ke Cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2024.
"Kami dari Tim Kejari Pacitan yang dipimpin Kasi Pidsus kemarin sudah menitipkan dua terdakwa kasus penyimpangan APBDesa yang dilakukan seorang perangkat Desa Bodag, Sutoyo dan Miftahol Arifin kasus dugaan Tipikor Proyek Pelabuhan Tamperan ke Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim, sembari menunggu untuk dilimpahkan dan menunggu penetapan hari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,"
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto menambahkan penitipan ke Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim dilaksanakan usai melalui beberapa rangkaian, salah satunya untuk perkara APBDesa Bodag sebelumnya sudah ada penyerahan dari penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan dan untuk perkara Pembangunan Pelabuhan Tamperan dari Penyidik Kejari Pacitan kepada JPU Kejari Pacitan.
Menurutnya, tidak menunggu lama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti lengkap, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pacitan berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Dalam waktu satu hari kemarin tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejari Pacitan langsung diproses pemeriksaan kelengkapan. Setelah itu berangkat ke Surabaya, "
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan Yusaq Djuarto.
Pihaknya bersyukur karena selama proses penitipan penahanan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Usai proses ini, dirinya bersama tim segera mendaftarkan perkara untuk dilimpahkan dan disidangkan.
Perlu diketahui, tersangka Sutoyo yang merupakan perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dalam hasil pemeriksaan terbukti merugikan uang negara sebesar Rp197 juta. Ia melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, tersangka Miftahol Arifin tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan dari APBD Provinsi Jawa Timur dan merugikan uang negara mencapai Rp2,6 Miliar.
- Arini Saadah
Mantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaTerdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar rakyat senilai Rp3,035 miliar
Baca SelengkapnyaTindak pidana korupsi tersebut dilakukan semasa menjabat periode 2014-2019
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaPembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp7,597 miliar.
Baca SelengkapnyaJAMPIDSUS telah menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca Selengkapnya