

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022 pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Penggeledan yang dilakukan di tiga kantor tersebut tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Kegiatan penggeledahan itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan kepada awak media, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kejati Sumsel
Menurut Vanny, penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Selama satu hari, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 lokasi yaitu kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang, dan dua kantor milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin dan Jl Soekarno Hatta Palembang.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id