

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan inisial HZ ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Koni, Selasa, 16 April 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka HZ terkait kasus Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, HZ dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Pakjo Palembang sejak 16 April sampai 5 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan dasar untuk melakukan penahanan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP 'Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana'.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Selasa, 16 April 2024.
HZ diketahui melakukan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id