

“Penyidik sudah menetapkan Al warga Kecamatan Jeunieb sebagai tersangkadan menahannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangannya.
Munawal Hadi menjelaskan, pada 24 Juni 2019 dilakukan musyawarah antar desa, pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Menurutnya, pelaksanaan dana SPP itu tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP.
Selain itu dalam pelaksanaan, kriteria penerima dana SPP itu diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM-MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
jelas Munawal Hadi.
Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bireuen.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id