

“Penyidik sudah menetapkan Al warga Kecamatan Jeunieb sebagai tersangkadan menahannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangannya.
Munawal Hadi menjelaskan, pada 24 Juni 2019 dilakukan musyawarah antar desa, pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Menurutnya, pelaksanaan dana SPP itu tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP.
Selain itu dalam pelaksanaan, kriteria penerima dana SPP itu diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM-MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
jelas Munawal Hadi.
Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bireuen.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id