Korupsi Dana SPP, Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan pria inisial Al tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Jeunieb, Bireuen.
Penahanan Al Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Kecamatan Jeunieb itu setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, sebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
“Penyidik sudah menetapkan Al warga Kecamatan Jeunieb sebagai tersangkadan menahannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangannya.
Munawal Hadi menjelaskan, pada 24 Juni 2019 dilakukan musyawarah antar desa, pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Menurutnya, pelaksanaan dana SPP itu tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP.
Selain itu dalam pelaksanaan, kriteria penerima dana SPP itu diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM-MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dana SPP terdapat peminjam individu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Peminjam pihak saudara, suami, anak dan yang memiliki jabatan sebagai perangkat gampong,”
jelas Munawal Hadi.
Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bireuen.
- Sandy Adam Mahaputra
Kejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaMY menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAL diduga mengondisikan pemenang lelang pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Baca SelengkapnyaAdapun modus yang dilakukan keduanya dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca SelengkapnyaKajati Papua Barat, telah menetapkan AHHN sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Korupsi Disnakertrans.
Baca SelengkapnyaUntuk memperlancar proses penyidikan, dilakukan penangkapan dan penahanan terhadapa AGM selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKasus perkara dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp188 miliar.
Baca SelengkapnyaAndi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 M.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial RP diduga menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari kasus mafia tanah yang menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaTim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MA merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca Selengkapnya