

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018, Rabu 24 April 2024. Kali ini giliran DB, selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT. SMS).
DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 tanggal 24 April 2024. Pada 2014 sampai 2015, DB selaku komisaris PT. SMS bersama-sama dengan ZH, selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (telah ditahan) dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan (telah ditahan), melalui SAA selaku broker (telah ditahan) melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Perbuatan DB bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DB adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejati DKI Tahan Mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PT BA
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah ZH dan MS (dari Dana Pensiun PTBA), AC (owner PT MCM), SAA (broker) dan RH (konsultan keuangan PT RBE), sehingga total tersangka yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.
Baca juga: Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT BA
Untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id