

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumaratu, yang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Tim Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024. Djafar diduga melakukan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku yang dipimpin Sofyan Saleh, S.H., juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejari Seram Bagian Timur yang diterima oleh Fauzan Machmud, S.H.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, S.H., M.H.
Menurut Aspidsus, Penyidik Pidsus Kejati Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara tidak pidana korupsi tersebut dari tim penyidik ke penuntun umum Kejari Seram Bagian Timur.
"Sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ujar Aspidsus.
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sebelumnya pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, Mantan Sekda tersebut langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024.
Sementara itu Tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.
Modus kejahatan tyang dilakukan tersangka DK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Terpidana Idris Lestaluhu selaku Bendahara berawal dari pertanggungjawabanan langsung dan tidak langsung dalam bentuk Langsung (LS) dan Ganti Uang Persediaan (GU). LS dan GU adalah dua jenis uang persediaan (UP) yang digunakan untuk menentukan belanja.
Laporan pertanggungjawaban yang dibuat keduanya diduga fiktif, menggelembungkan angka (mark up), serta tindak melanggar hukum lainnya.
Dari pengelolaan anggaran yang diduga dimanipulasi ini, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.035.800. Hal ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id