Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumaratu, yang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Tim Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Kamis, 10 Oktober 2024. Djafar diduga melakukan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku yang dipimpin Sofyan Saleh, S.H., juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejari Seram Bagian Timur yang diterima oleh Fauzan Machmud, S.H.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, S.H., M.H.
Menurut Aspidsus, Penyidik Pidsus Kejati Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara tidak pidana korupsi tersebut dari tim penyidik ke penuntun umum Kejari Seram Bagian Timur.
"Sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ujar Aspidsus.
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sebelumnya pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, Mantan Sekda tersebut langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024.
Sementara itu Tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.
Duduk Perkara
Modus kejahatan tyang dilakukan tersangka DK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Terpidana Idris Lestaluhu selaku Bendahara berawal dari pertanggungjawabanan langsung dan tidak langsung dalam bentuk Langsung (LS) dan Ganti Uang Persediaan (GU). LS dan GU adalah dua jenis uang persediaan (UP) yang digunakan untuk menentukan belanja.
Laporan pertanggungjawaban yang dibuat keduanya diduga fiktif, menggelembungkan angka (mark up), serta tindak melanggar hukum lainnya.
Djafar juga diduga telah memanipulasi sejumlah dokumen keuangan saat pengajuan kwitansi dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari terpidana Idris Lestaluhu. Dokumen-dokumen pengajuan yang diajukan tidak pernah dilakukan pengujian namun Tersangka langsung menandatanganinya dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT sebagaimana termuat dalam DPA SKPD Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913. Rinciannya yaitu anggaran belanja langsung sebesar Rp12.789.905.293, dan belanja tidak langsung Rp16.049.553.620.
Dari pengelolaan anggaran yang diduga dimanipulasi ini, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.035.800. Hal ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
- editor
Kerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca Selengkapnya"Dijemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024".
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaAdapun modus yang dilakukan keduanya dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca SelengkapnyaTanah yang menjadi objek tukar menukar diduga tidak jelas lokasinya, dan tidak melalui kajian yang semestinya dari tim pelaksana yang telah dibentuk.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka korupsi merupakan ketua dan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI Kabupaten OKI yang membuat negara mengalami kerugian Rp 4,7 miliar
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca Selengkapnya"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya