

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) sepanjang tahun 2024 telah menyelematkan keuangan negara senilai Rp 16. 179.336.821 dari pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Di tahun ini, Kejaksaan di wilayah hukum Kalbar telah melakukan penyelidikan 59 perkara dan penyidikan 42 perkara.
Capaian Kinerja bidang pidana khusus tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam keterangan pers bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
Khusus Kejati Kalbar, kinerja bidang pidana khusus yang telah dicapai sepanjang 2024 adalah menggelar penyelidikan 15 perkara dan penyidikan 13 perkara. Dari kasus-kasus tersebut, Kejati Kalbar telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp115.226.000.
Bertepatan di hari yang sama, Aspidsun Kejati Kalbar juga mengumumkan capaian jaksa penyidik yang telah menetapkan seorang orang Tersangka pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2019.
“Penyidik pada hari ini telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu Saudara HN sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019,” ujar Aspidsus.
Satu tersangka tersebut berinisial HN selaku pelaksana pekerjaan. Serangkaian penyidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Print -01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Menurut Aspidsus Kejati Kalbar, HN sebagai Seksi Pelaksana yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar sekitar Rp. 700 juta.
Tersangka HN, lanjut Aspidsus, melaporkan laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan gereja menggunakan anggaran tahun 2019 padahal proses pengerjaannya sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan senilai Rp3 miliar.
"Laporan Pertanggungjawabannya adalah laporan atas kegiatan/pembangunan Gereja yang tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019," ungkap Aspidsus.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id