Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun 2019-2020 pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kedua tersangka itu adalah Ir. Hazairin Masrie, MM bun Maiseman (Alm) selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu tengah dan Ahadiya Seftiana, S.H. Binti Naufin (Alm) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
"Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggungjawab menyebabkan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denny Agustian, SH.MH.
Menurut Danang, kedua tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan perkara pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020. Diketahui pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung menggunaan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 200 miliar.
Danang menyampaikan, kedua tersangka dengan perannya sebagai Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ketua pelaksana diduga melakukan manipulasi perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp 4 miliar.
Dari pemeriksaan juga diketahui terdapat sejumlah item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris.
Namun dari fakta yang ditemukan, komponen tersebut dimasukkan dalam anggaran. Selain itu terdapat kerugian negara yang berasal dari mark up ganti rugi tanam tumbuh.
Dalam proses penyidikan menggunakan metode scientific evidence, penyidik menemukan fakta dugaan perbuataan melawan hukum yaitu manipulasi pada jenis tanam tumbuh.
Temuan tersebut turut mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau;
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan terhadap tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana diatas 5 tahun maka berdasarkan Pasal 21 ayat (I) dan (4) KUHAP
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id