

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan tersangka AK yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem/041 Garuda Mas (Gamas). Pada tahap II tersebut juga dilimpahkan berkas perkara serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa, 29 April 2025.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Dr. David P Duarsa, SH.MH membenarkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kepada JPU Kejati.
Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David P Duarsa, SH.MH
Saat proses pemeriksaan, Kepala Seksi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH menngungkapkan Tersangka AK mengakui uang korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 4 hektar, mobil, hingga membeli kapal.
AK yang bekerja sebagai bendahara pengeluaran Korem Bengkulu juga menggunakan uang sekitar Rp 370 juta untuk foya-foya.
Untuk melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Modus yang dilakukan AK hingga merugikan negara miliaran rupiah adalah dengan mengubah besaran Tukin prajurit seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Selain Tersangka AK, kasus ini juga menjerat 8 prajurit yang bekerjasama dengan cara menggunakan rekeningnya sebagai penampung uang korupsi Tukin. Kedelapan prajurit tersebut terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang.
Selain itu, AK sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerjasama antara Kejati Bengkulu dan pihak Korem Bengkulu, AK berhasil diamankan di Bengkulu, kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id