

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit, proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto.
Kasus ini menyita perhatian karena proyek tersebut semula digadang-gadang sebagai simbol kejayaan masa lalu yang bisa menjadi ikon wisata baru Kota Mojokerto.
Namun, alih-alih membanggakan, proyek tersebut justru menyisakan kerugian negara senilai Rp1,91 miliar, berdasarkan audit dari BPKP Jawa Timur per 8 Mei 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut menjerat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara.
Pembangunan replika Kapal Majapahit itu semula ditujukan untuk memperkuat identitas sejarah dan potensi pariwisata kota. Namun, laporan hasil penyelidikan mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga proses konstruksi.
Kini, Kejaksaan mendalami lebih lanjut keterlibatan para pihak lain dalam proyek tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan keadilan serta pengembalian kerugian negara.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id