STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis, 27 November 2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwin Burhansyah dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Dari enam orang tersangka, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga orang manajemen PT Pelindo Regional III sebagai tersangka yaitu inisial AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021 sampai Februari 2024, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.
Sementara sisanya berjumlah tiga orang berasal dari PT ABS yaitu inisial M selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024, MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Menurut Kajari, penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 50 saksi dan mengamankan 415 dokumen fisik serta tujuh dokumen elektronik sebagai barang bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Dari hasil penyidikan dan ekspose perkara ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi, mark up anggaran pemeliharaan, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Guna kebutuhan pemeriksaan lanjutan, penyidik Kejari Tanjung Perak menetapkan para tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id