Better experience in portrait mode.
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar

Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 Miliar

Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Senin 1 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, mengatakan bahwa Kejari Sumedang telah melakukan rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.

Berdasarkan surat perintah tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima saksi menjadi tersangka, yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu seksi 1 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. 

Kerugian Negara

Kerugian Negara

Kasus korupsi tersebut mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp329.718.336.292.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2019-2020. Ketika itu dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan
Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Kemudian, pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan
tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di
wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah
anggotanya.

Selanjutnya, hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memeroleh Nilai Penggantian
Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Kemudan akan dikirimkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan
umum.

9 Bidang Tanah

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 bidang tanah dengan hak
kepemilikan berupa 7 Letter C atau tanah adat dan 2 SHGB yang memeroleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW).

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian
Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.

Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan
Puluh Dua Rupiah)

Atas perbuatannya, tersangka Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U disangkakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa untuk selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal
01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024," tuturs Kejari Sumedang, Yenita Sari.

Kejari Sumba Barat Tetapkan Mantan Wakil Bupati jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
Kejari Sumba Barat Tetapkan Mantan Wakil Bupati jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.

Baca Selengkapnya
Hasil Audit BPK Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Sumsel, Kerugian Negara Rp488 Miliar
Hasil Audit BPK Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Sumsel, Kerugian Negara Rp488 Miliar

Kasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Medan
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Medan

Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pegawai PT Waskita Karya Tbk sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Perbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek

Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Daftarnya

Kejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan
Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Rp50 Miliar Lahan PT PSU ke PN Medan

Kejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur CV Semar Jaya Perkasa
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur CV Semar Jaya Perkasa

Latar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan

TBS merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.

Baca Selengkapnya
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Tim Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek

JAMPIDSUS telah menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir
Kejati Sumut Tahan Eks Kadis Bina Marga di Kasus Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir

Selain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan yang Menyeret Mantan Dirjen PB
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan yang Menyeret Mantan Dirjen PB

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek, Dua di Antaranya Eks Dirut PT Krakatau Steel
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek, Dua di Antaranya Eks Dirut PT Krakatau Steel

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Railink Station Bandara Kualanamu Rp5,7 Miliar
Jaksa Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Railink Station Bandara Kualanamu Rp5,7 Miliar

Dalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Sudah ada empat terdakwa yang divonis terkait kasus ni, sementara satu orang berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Adapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta Medan

Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PT ABS ke Penuntut Umum Kejari Lahat
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PT ABS ke Penuntut Umum Kejari Lahat

Kejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Komoditas Timah yang Semula Rp271 Triliun Sekarang Jadi Rp300 Triliun

Kejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 1 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kerera Medan
Kejaksaan RI Periksa 1 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kerera Medan

Saksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

8 orang saksi diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya