

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati untuk F, terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu. JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menyatakan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana Mati.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Sidang tersebut dilakukan secara video conference alias daring, dimana terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU, Hakim, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.
Baca juga: JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati 2 Pengedar 34 Kg Sabu-Sabu
sebelumnya terdakwa F diamankan oleh petugas Polres Bireuen pada Senin 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dengan barang bukti satu buah goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu buah koper warna hitam berisi sembilan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 Kg, dan satu buah plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa F.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id