Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa 27 Agustus 2024.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin selama periode 2015 hingga 2021.
Tim penyidik dari Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan dengan fokus mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah ditemukan, dokumen-dokumen tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi mengatakan saat ini timnya masih menggeledah seluruh ruangan untuk mengumpulkan berkas-berkas yang ada.
"Kita bersama tim penyidik lagi mengumpulkan berkas-berkas dari setiap ruangan, nantinya berkas tersebut akan kita bawa kekantor kejari dan kita dalami satu persatu," ujarnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Adapun ruangan-ruangan yang digeledah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin meliputi ruang kepala dinas, ruang sekretaris dinas, ruang kepala bidang, ruang kasubag keuangan, serta ruang bendahara/keuangan.
Sementara di Kantor UPTD Laboratorium penggeledahan dilakukan di ruang Kepala UPTD, ruang Kabag TU, ruang Bendahara/Keuangan, dan ruang staf UPTD Laboratorium.
Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam mengungkap kebenaran atas dugaan korupsi yang merugikan negara, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Nabila Hanum
Terakit perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaDua saksi baru diperiksa untuk mengusut kasus Tambang Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaTim penyidik memboyong sejumlah dokumen dan laptop dalam penggeledahan selama 3 jam lebih tersebut
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPada awal Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dari kantor PT Asset Pasific di Gedung Palma Tower
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi baru diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai.
Baca SelengkapnyaPemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota tim konsultasi penyusun AMDAL berinisial IH diperiksa terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yakni DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaTerbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca Selengkapnya"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca Selengkapnya