Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa 27 Agustus 2024.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin selama periode 2015 hingga 2021.
Tim penyidik dari Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan dengan fokus mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah ditemukan, dokumen-dokumen tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi mengatakan saat ini timnya masih menggeledah seluruh ruangan untuk mengumpulkan berkas-berkas yang ada.
"Kita bersama tim penyidik lagi mengumpulkan berkas-berkas dari setiap ruangan, nantinya berkas tersebut akan kita bawa kekantor kejari dan kita dalami satu persatu," ujarnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Adapun ruangan-ruangan yang digeledah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin meliputi ruang kepala dinas, ruang sekretaris dinas, ruang kepala bidang, ruang kasubag keuangan, serta ruang bendahara/keuangan.
Sementara di Kantor UPTD Laboratorium penggeledahan dilakukan di ruang Kepala UPTD, ruang Kabag TU, ruang Bendahara/Keuangan, dan ruang staf UPTD Laboratorium.
Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam mengungkap kebenaran atas dugaan korupsi yang merugikan negara, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Nabila Hanum
Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaALY sendiri merupakan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang tersangka HM, suami artis terkenal.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi butik emas.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya