Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejatim Jatim) Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL menyampaikan penangkapan dan penahanan tiga oknum hakim pada Pengadilan Negara (PN) Surabaya menunjukan kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum.
"Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujar Kajati Jatim Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Kajati Jatim, penangkapan ketiga oknum hakim tersebut atas perintah dari Jakas Agung yang mengawali gebrakan pertama ST Burhanuddin yang dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.
Dengan penangkapan terhadap ketiga oknum hakim, Kajati Jatim juga menegaskan sikap Kejaksaan yang tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang mejadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah kerjanya.
Kajati Jatim memastikan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional.
"Ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetap berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," tegas Kajati Jatim.
Mengingat proses penangkapan ketiga oknum hakim terjadi di wilayah hukumnya, Kajati menegaskan dukungan penuh upaya penegakan hukum tersebut. Mengingat Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kajati memastikan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejaksanaan Negeri Jatim masih tersedia untuk menahan para tersangka.
“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur, setiap tahanan diharuskan masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga oknum hakim di PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim, Kejaksaan juga menahan seorang pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Ketiga oknum hakim tersebut ditangkap di Surabaya dan telah dilakukan penggeledahan di rumah maupun apartemen mereka. Sementara oknum pengacara LR ditangkap di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total mencapai puluhan miliar. Penyidik juga menemukan sejumlah bukti elektronik termasuk catata transaksi penukaran uang valuta asing.
- editor
Penyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaIni alasan Kejagung memindahkan 3 oknum hakim itu ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengatakan, dalam pemeriksaan etik terhadap hakim, seringkali mereka menemukan adanya unsur pidana.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaMW bersama oknum pengacara LR mengaku telah mengeluarkan biaya pengurusan perkara hingga Rp3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaKejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan JAM-Pidsus menduga keras uang tersebut hasil gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selam periode 2012-2022
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaTim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaKetiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil memeriksa tiga orang saksi baru terkait perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaOknum pengacara LR diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non hakim di Mahkamah Agung
Baca Selengkapnya