

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejatim Jatim) Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL menyampaikan penangkapan dan penahanan tiga oknum hakim pada Pengadilan Negara (PN) Surabaya menunjukan kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum.
"Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujar Kajati Jatim Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Kajati Jatim, penangkapan ketiga oknum hakim tersebut atas perintah dari Jakas Agung yang mengawali gebrakan pertama ST Burhanuddin yang dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.
Dengan penangkapan terhadap ketiga oknum hakim, Kajati Jatim juga menegaskan sikap Kejaksaan yang tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang mejadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah kerjanya.
Kajati Jatim memastikan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional.
"Ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetap berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," tegas Kajati Jatim.
Mengingat proses penangkapan ketiga oknum hakim terjadi di wilayah hukumnya, Kajati menegaskan dukungan penuh upaya penegakan hukum tersebut. Mengingat Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kajati memastikan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejaksanaan Negeri Jatim masih tersedia untuk menahan para tersangka.
“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur, setiap tahanan diharuskan masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga oknum hakim di PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim, Kejaksaan juga menahan seorang pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Ketiga oknum hakim tersebut ditangkap di Surabaya dan telah dilakukan penggeledahan di rumah maupun apartemen mereka. Sementara oknum pengacara LR ditangkap di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total mencapai puluhan miliar. Penyidik juga menemukan sejumlah bukti elektronik termasuk catata transaksi penukaran uang valuta asing.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id