

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana menghadiri acara kegiatan Focus Group Discustion (FGD) dengan teman Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang diadakan Universitas Udayana (Unud) pada Senin, 20 Mei 2024.
Kajati Bali menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan para akademisi kampus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ke depan, bukan hanya fakultas hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline 'kenali hukum hindari hukumannya', ujar Kajati Bali.
Kajati Bali berharap, civitas akademika khususnya di Universitas Udayana ikut terlibat menyuarakan perbaikan kebiijakan, sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh aparat penegak hukum namun juga didukung oleh civitas akademika.
Menurut Kajati Bali, peran akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas, misalnya dengan menjadi ahli kontruksi, ahli hukum pidana, hukum administrasi, dan sebagainya.
story.kejaksaan.go.id
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id