

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana menghadiri acara kegiatan Focus Group Discustion (FGD) dengan teman Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang diadakan Universitas Udayana (Unud) pada Senin, 20 Mei 2024.
Kajati Bali menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara aparat penegak hukum (Kejaksaan) dan para akademisi kampus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ke depan, bukan hanya fakultas hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline 'kenali hukum hindari hukumannya', ujar Kajati Bali.
Kajati Bali berharap, civitas akademika khususnya di Universitas Udayana ikut terlibat menyuarakan perbaikan kebiijakan, sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh aparat penegak hukum namun juga didukung oleh civitas akademika.
Menurut Kajati Bali, peran akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas, misalnya dengan menjadi ahli kontruksi, ahli hukum pidana, hukum administrasi, dan sebagainya.
story.kejaksaan.go.id
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id