

Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan pendampingan hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Timur dan Bali. Hasilnya, ditemukan berbagai permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan projek tersebut.
Konsinyering dilakukan pada Senin hingga Rabu, tanggal 6-8 Mei 2024. Acara itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA., dengan didampingi oleh Asdatun Irene Putrie, SH, MHum, dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim.
Kajati Jatim, Asdatun, beserta Tim JPN memberikan tanggapan terhadap temuan permasalahan agar diperoleh solusi terbaik untuk memitigasinya dan menghambat kemungkinan adanya risiko hukum.
Pendampingan ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk itu, diharapkan agar PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Timur dan Bali senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian, dan wajar dalam melaksanakan pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kegiatan pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Tim JPN Kejati Jatim merupakan bagian dari pelaksanaan tupoksi Bidang Datun yang berkaitan dengan pertimbangan hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id