

Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menangkap buronan atau DPO kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) setelah yang bersangkutan sempat kabur ke luar negeri, Malaysia.
ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembranna, Putu Andy Suta Dharma.
Tersangka merupakan mantan bendahara LPD Adat Yehebang Kuah yang disidik jaksa pada 2022.
Andy menuturkan, yang bersangkutan bersama ketua LPD waktu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam proses penyidikan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan penyidik dan mangkir dari pemeriksaan, bahkan kabur ke Malaysia.
"Tersangka ngaku sejak pergi dari rumah, dia bekerja di wilayah Johor Baru, Malaysia,"
imbuh Andy.
Setelah tersangka tertangkap, pihaknya akan segera memproses. Agar secepatnya bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id