"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Medan,”
ujar Adre.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, tahun 2019.
ujar Adre.
Adre menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka karena dalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)
Ia menambahkan, dalam pekerjaan pengadaan jasa konstruksi pekerjaan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.
Berdasarkan laporan Akuntan Independen, dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,77 miliar.
Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id