Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat. Para anggota dewan di Kabupaten TTU itu akan diperiksa Jaksa Penyidik terkait dugaan rekayasa dana reses tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan rekayasa dana reses anggota DPRD Kabupaten TTU tahun 2020.
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, menyampaikan bahwa saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU sedang melakukan penyelidikan.
Dugaan rekayasa dana reses DPRD ini sebelumnya diselidiki oleh Bidang Intelijen Kejari TTU, yang kemudian diserahkan kepada Pidsus.
Bidang Intelijen Kejari TTU telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). Kini bahan dan keterangan itu telah diserahkan ke bidang Pidsus untuk diselidiki lebih dalam.
"Iya benar. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh bidang pidsus setelah bidang intelejen menyerahkan kasusnya ke bidang pidana khusus Kejari TTU,"
ungkap Kasi Intel, Hendrik Tiip, Kamis 16 Mei 2024.
Menurut keterangan Kasi Intel Hendrik Tiip, penyelidikan sebelumnya telah dilakukan, namun sempat dipending oleh Kejari TTU karena bertepatan dengan proses pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Kejari TTU sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten TTU untuk mendapatkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan rekayasa dana reses tahun 2020.
Namun pihaknya belum menjelaskan lebih banyak mengenai perkara ini karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi soal kasus itu. Berikan penyidik Kejari TTU waktu untuk bekerja dulu," katanya.
- Arini Saadah
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPara Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013-2015 berinisial MBL.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang membelit tersangka TN alias AN dkk.
Baca Selengkapnya