

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi satu unit tanah dan bangunan berupa rumah seluas 300 m2 milik terpidana Drs Tony Budiman yang berlokasi di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penyitaan dilakukan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat.
Mengutip laporan Kejaksaan.go.id, Rabu, 9 April 2025, Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500.
Apabila terpidana tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.
Ketentuan lain menyebutkan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Kejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id