Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima penyerahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari penyidik Polda Riau.
KUR tersebut disalurkan kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Rentang waktunya terjadi pada 2020 sampai 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Riau.
Ketiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
“Mereka diduga melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan KUR kepada 450 orang yang tidak tepat sasaran," ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Iwan Roy Carles, Kamis 27 Juni 2024.
Iwan mengungkap, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp46.617.192.219. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan.
Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Nabila Hanum
Empat orang tersangka merupakan pegawai di BRK Syariah Capem Hangtuah sementara satu tersangka berstatus kepala KUD*
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan investasi tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaDalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca Selengkapnya