

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima penyerahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari penyidik Polda Riau.
KUR tersebut disalurkan kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Rentang waktunya terjadi pada 2020 sampai 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Riau.
Ketiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
“Mereka diduga melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan KUR kepada 450 orang yang tidak tepat sasaran," ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Iwan Roy Carles, Kamis 27 Juni 2024.
Iwan mengungkap, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp46.617.192.219. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan.
Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id