

Melalui JAM-Intelijen, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan RI tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.
Menurut keterangannya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani.
Tugas dan fungsi tersebut perlu dilakukan sebagai legitimasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).
Kemudian, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.
Sementara dalam peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu. Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Bahkan Kejaksaan juga berperan melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Kemudian, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan RI bertugas melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Semua wewenang Kejaksaan tersebut tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI.
JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga menyampaikan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024.
Terakhir, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani juga menyampaikan tujuh pin implementasi Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Di antaranya adalah dengan membentuk tim pelaksana bersama dalam rangka pencegahan penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 untuk mencegah money politic dan pelanggaran netralitas ASN. Implementasi tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”.
Perlu diketahui, Rapat Konsolidasi Kejaksaan RI dengan KPU tersebut dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca Selengkapnyaembangunan Zona Integritas merupakan langkah nyata dalam memastikan pelayanan publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id