Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani dalam Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu, 30 Desember 2023.
Rapat konsolidasi yang digelar di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, itu membahas kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melalui JAM-Intelijen, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan RI tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.
Menurut keterangannya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.
”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,”
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani.
Jaga Netralitas Selama Pemilu
Tugas dan fungsi tersebut perlu dilakukan sebagai legitimasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
Peran di Bidang Pidana
JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).
Peran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kemudian, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan nama negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada KPU terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu 2024,”
ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.
Peran Kejaksaan di Bidang Intelijen
Sementara dalam peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu. Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Bahkan Kejaksaan juga berperan melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Kemudian, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan RI bertugas melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Semua wewenang Kejaksaan tersebut tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI.
Arah Kebijakan Kejaksaan dalam Pemilu
JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga menyampaikan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024.
Pertama, Kejaksaan mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kedua, mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan.
Ketiga, berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu.
Keempat, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023.
Kelima, melakukan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.
Implementasi Kejaksaan dalam Pemilu 2024
Terakhir, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani juga menyampaikan tujuh pin implementasi Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Di antaranya adalah dengan membentuk tim pelaksana bersama dalam rangka pencegahan penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 untuk mencegah money politic dan pelanggaran netralitas ASN. Implementasi tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”.
Perlu diketahui, Rapat Konsolidasi Kejaksaan RI dengan KPU tersebut dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
- Arini Saadah
Total sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka kegiatan monitoring, supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung juga memberikan arahan strategis terkait beberapa program Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Baca SelengkapnyaHal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada.
Baca Selengkapnya"Kejaksaan senantiasa berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024," ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Iwan Roy Carles.
Baca SelengkapnyaAplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan dalam melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca SelengkapnyaKejaksaan akan mengawal netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu.
Baca SelengkapnyaKomitmen itu disampaikan Kajati saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua KPU Provinsi Riau
Baca SelengkapnyaKunker ini untuk mendorong kolaborasi Satker Kejati dan Kejari dengan KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar pejabat Eselon I dan II yang dilantik oleh Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaKomite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPesan Jaksa Agung ST Burhanuddin disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Baca SelengkapnyaAda 3 poin penting yang disampaikan oleh JAM-Intelijen dalam kunjungan virtual kali ini.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan para Insan Adhyaksa terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, semangat untuk menjadikan gerakan anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengapresiasi kerja keras insan Adhyaksa dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaMens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga hal penting yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam audiensi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaPenyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca Selengkapnya