Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani dalam Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu, 30 Desember 2023.
Rapat konsolidasi yang digelar di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, itu membahas kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melalui JAM-Intelijen, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan RI tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.
Menurut keterangannya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.
”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,”
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani.
Jaga Netralitas Selama Pemilu
Tugas dan fungsi tersebut perlu dilakukan sebagai legitimasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
Peran di Bidang Pidana
JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).
Peran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kemudian, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan nama negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada KPU terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu 2024,”
ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.
Peran Kejaksaan di Bidang Intelijen
Sementara dalam peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu. Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Bahkan Kejaksaan juga berperan melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Kemudian, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan RI bertugas melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Semua wewenang Kejaksaan tersebut tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI.
Arah Kebijakan Kejaksaan dalam Pemilu
JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga menyampaikan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024.
Pertama, Kejaksaan mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kedua, mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan.
Ketiga, berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu.
Keempat, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023.
Kelima, melakukan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.
Implementasi Kejaksaan dalam Pemilu 2024
Terakhir, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani juga menyampaikan tujuh pin implementasi Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Di antaranya adalah dengan membentuk tim pelaksana bersama dalam rangka pencegahan penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 untuk mencegah money politic dan pelanggaran netralitas ASN. Implementasi tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”.
Perlu diketahui, Rapat Konsolidasi Kejaksaan RI dengan KPU tersebut dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
- Arini Saadah
Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaMenurut Kajati Sulsel, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini akan memudahkan jaksa dan pegawai Kejaksaan mencari koleksi peraturan perundang-undangan
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca Selengkapnya