Better experience in portrait mode.
Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum

Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum

Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani dalam Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu, 30 Desember 2023.

Rapat konsolidasi yang digelar di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, itu membahas kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Melalui JAM-Intelijen, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan RI tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum.

Menurut keterangannya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.

Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum

”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,”

ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani.

Jaga Netralitas Selama Pemilu

Tugas dan fungsi tersebut perlu dilakukan sebagai legitimasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.

Peran di Bidang Pidana

JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).

Peran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kemudian, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan, Kejaksaan RI dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan nama negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada KPU terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu 2024,”

ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.

Peran Kejaksaan di Bidang Intelijen

Sementara dalam peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu. Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.

Bahkan Kejaksaan juga berperan melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Kemudian, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan RI bertugas melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.


Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum

Semua wewenang Kejaksaan tersebut tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI.

Arah Kebijakan Kejaksaan dalam Pemilu

JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga menyampaikan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024.

Pertama, Kejaksaan mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kedua,
mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan.

Ketiga, berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu.

Keempat, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023.

Kelima, melakukan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.

Implementasi Kejaksaan dalam Pemilu 2024

Terakhir, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani juga menyampaikan tujuh pin implementasi Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Di antaranya adalah dengan membentuk tim pelaksana bersama dalam rangka pencegahan penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 untuk mencegah money politic dan pelanggaran netralitas ASN. Implementasi tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”.

Perlu diketahui, Rapat Konsolidasi Kejaksaan RI dengan KPU tersebut dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,

Baca Selengkapnya
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti
Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Gelar Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Menurut Kajati Sulsel, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Medan

Salah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Sinergitas TNI dan Kejaksaan RI untuk Perkuat Lembaga Penegakan Hukum Indonesia
Sinergitas TNI dan Kejaksaan RI untuk Perkuat Lembaga Penegakan Hukum Indonesia

Penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Demi Jaga Marwah Institusi
Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Demi Jaga Marwah Institusi

Hal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Hukum Online Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara
Kejagung dan Hukum Online Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara

Kerja sama ini akan memudahkan jaksa dan pegawai Kejaksaan mencari koleksi peraturan perundang-undangan

Baca Selengkapnya
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.

Baca Selengkapnya