

Adapun identitas terpidana yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung adalah Mokhammad Zahli (54) asal Kabupaten Rembang. Terpidana merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi buronan selama 16 tahun.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/ 2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.
story.kejaksaan.go.id
Berdasarkan pemantauan Satgas SIRI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
story.kejaksaan.go.id
Melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id