Better experience in portrait mode.
Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi Uang Kas Sekda Rembang Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi Uang Kas Sekda Rembang Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005 pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.05 WIB. Penangkapan berlangsung di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, buronan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana. 

Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi Uang Kas Sekda Rembang Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Adapun identitas terpidana yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung adalah Mokhammad Zahli (54) asal Kabupaten Rembang. Terpidana merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi buronan selama 16 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/ 2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005. 

"Atas perbuatannya tersebut, terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan,"
ujar Kapuspenkum dalam rilisnya, Kamis 6 Juni 2024.

story.kejaksaan.go.id

Berdasarkan pemantauan Satgas SIRI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. 

Buron 16 Tahun, Terpidana Korupsi Uang Kas Sekda Rembang Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang,"
imbuh Kapuspenkum.

story.kejaksaan.go.id

Melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.