

Guru Besar Hukum Pidana Universitas AlAzhar, Suparji Ahmad, menyampaikan pandangannya terkait fenomena kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, Kejaksaan Republik Indonesia di masa Burhanuddin telah memperlihatkan karakter tegas dan berani dalam menegakkan hukum, terutama memberantas tindak pidana korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
ujar Suparji dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024.
Burhanuddin dengan tim jaksa pidana khususnya juga menindak koruptor yang sebelumnya sulit disentuh hukum, bahkan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara.
"Hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp300 triliunm,"
kata Suparji.
Selain itu, Suparji mengapresiasi pendekatan Burhanuddin yang juga menggagas penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif (RJ), di mana ribuan perkara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Kejaksaan di bawah Burhanuddin, kata Suparji, telah membangun kepercayaan publik yang tinggi dan menjalankan strategi penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif.
imbuhnya.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id