

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) menggelar diskusi terbuka tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin marak di kalangan artis dan pengusaha. Kegiatan tersebut digelar di Aula Lt. 22 Kejagung, Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.
Kepala Puspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan diskusi tersebut salah satunya menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
JAM-Pidum dalam kesempatan tersebut menyoroti peran selebritas, artis, dan pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif.
“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana," ujar JAM-Pidum.
Menurut JAM-Pidum, keterlibatan para pesohor ini menimbulkan kekhawatiran tergadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah dan berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional.
Dalam paparannya, JAM-Pidum menjelaskan modus pencucian uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu placement atau penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
Tahap kedua adalah layering yaitu pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta. Tahap terakhir integration yaitu pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.
Pada bagian lain, JAM-Pidum juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor antara instansi pemerintah, perbankan, dan masyarakat luas guna mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
ujar JAM-Pidum.
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif antara narasumber dengan kalangan artis dan pengusaha. Diharapkan para peserta dari dapat mendapatkan manfaat dan teredukasi mengenai regulasi dan aturan hukum demi mencegah praktik pencucian uang.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id