Better experience in portrait mode.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin 9 Desember 2024.

Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar, Bantaeng dan Palopo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

"Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara," ujar Agus Salim.
Kejaksaan Agung

1. Kejari Makassar

Kejari Makassar mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Darwis (44 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Tersangka bekerja sebagai sopir grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan anak 3 orang.

Perkara terjadi Kamis tanggal 4 Juli 2024 di sekita Jalan Hertasning Kota Makassar. Saat itu, korban memesan angkutan online yang diterima tersangka. Korban kemudian naik ke mobil tersangka, hingga saat turun dia lupa membawa smartphone miliknya. Tersangka lantas berbohong jika tak ada HP yang tertinggal di mobilnya. Hp tersebut tidak jadi dijual dan simpan selama 2 bulan hingga akhirnya ditemukan penyidik kepolisian saat kembali dinyalakan.

2. Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas (39 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Perkara terjadi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Jl. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, kasus berawal dari saksi Korban datang ke rumah mantan ipar Korban dengan bermaksud untuk bertemu dengan keponakan Korban. Kemudian, Korban bertemu dengan mantan ipar Korban dan langsung marah-marah kepada Korban sehingga terjadi keributan karena ipar Korban tidak memberikan keponakan Korban kepada Korban.

Keributan tersebut membuat Tersangka marah dan Tersangka mengingatakan kepada Korban untuk tidak membuat keributan karena di rumah Tersangka ada tamu, kemudian Tersangka kembali masuk ke dalam rumahnya. Namun, setelah Korban kembali ke tempat parkir motornya, setelah Korban sebelumnya disuruh Tersangka untuk meninggalkan tempat, tiba-tiba Tersangka mendengar Korban teriak dengan mengatakan “ITU SEMUA KELUARGAMU MINTA MAKAN DI RUMAH SAYA”.

Perkataan tersebut membuat Tersangka merasa emosi dan tersinggung, sehingga Tersangka keluar dari rumahnya dan langsung mendatangi Korban ke tempat parkir sepeda motor Korban sambil Tersangka membawa sebilah parang dan menaruh di dekat leher Korban sambil Tersangka berkata ”DIAMKI”.

Perbuatan Tersangka tersebut membuat Korban ketakutan dan Korban merasa panik namun tidak ada warga yang datang untuk melerai Korban dengan Tersangka. Tersangka melakukan pengancaman terhadap Korban dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan Tersangka sakit hati kepada Korban dengan perkataan Korban dan akibat dari perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan Korban mengalami ketakutan, panik dan Korban merasa trauma.

3. 2 Perkara dari Kejari Bantaeng

Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkara pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA tersangka Rido menerima informasi dari saksi Sulfajri bahwa saksi Saddang (teman dari saksi korban) bersama dengan temannya datang ke kp. Bakara Desa Pa’jukukang Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng untuk menantang hingga berselisih paham dengan saksi SULFAJRI. 

Setelah berselisih paham, kemudian saksi SADDANG bersama temannya melarikan diri menuju ke arah kota Bantaeng menggunakan sepeda motor.

Mendengar informasi tersebut, dihari itu juga tersangka RIDWAN menjadi emosi lalu pergi dengan membawa 1 (satu) batang anak panah/busurnya kemudian dibonceng oleh saksi BAKRI menggunakan sepeda motor menuju ke arah kota Bantaeng untuk melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SADDANG.

Saat melintas di Jl. Sungai Calendu Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng tersangka RIDWAN dan saksi BAKRI melihat saksi SADDANG berboncengan dengan saksi korban ASRAL menggunakan sepeda motor, kemudian disaat posisi antara sepeda motor yang dikendarai saksi BAKRI dan motor yang dikendarai korban berdekatan sekitar 10 meter, tersangka RIDWAN yang dibonceng saksi BAKRI melesatkan anak panah/busurnya ke arah saksi SADDANG. 

Namun, anak panah tersebut justru melesat ke arah saksi korban ASRAL dan mengakibatkan satu batang anak panah/busur tertancap di tangan kiri saksi korban ASRAL sebagaimana hasil visum et repertum bahwa akibat dari perbuatan saksi BAKRI dan tersangka RIDWAN, saksi korban ASRAL terhalang melakukan aktifitas dan harus menjalani operasi dan rawat inap dengan total biaya sebesar Rp.13.000.000.

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Bakri bin Baco (38) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkaranya sama dengan tersangka sebelumnya, hanya saja Bakri punya peran sebagai orang yang membonceng pelaku Ridwan alias Rido.

Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara koran dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Sabtu, 22 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim Kamis, 20 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai
Kajati Sulsel Matangkan Pengadaan Rumah Susun Bareng BP3KP Sulsel III, Kapasitas 44 Unit Bisa Tamping 176 Pegawai Selasa, 18 Nov 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sesuai Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Minta Kasus Guru ASN di Luwu Utara Diselesaikan dengan Hati Nurani
Sesuai Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Minta Kasus Guru ASN di Luwu Utara Diselesaikan dengan Hati Nurani Kamis, 13 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H Senin, 27 Okt 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Duduk Lesehan Gelar Perpisahan, Kajati Sulsel Bahagia Pernah Memimpin Kejaksaan di Kampung Halaman Sendiri
Duduk Lesehan Gelar Perpisahan, Kajati Sulsel Bahagia Pernah Memimpin Kejaksaan di Kampung Halaman Sendiri Minggu, 19 Okt 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan Jumat, 17 Okt 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya