Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyani menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (Keadilan Restoratif) yang diajukan 10 Kejaksaan Negeri.


Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum di Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.

Ke-12 perkara yang disetujui penghentian penuntutannya sebagian besar menyangkut perkara penganiayaan. Ada pula perkara dengan tersangka kasu penadahan, pencurian, hingga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan ada 9 alasan yang membuat JAM-Pidum Kejagung memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Kejaksaan Setujui Penyelesaian 12 Perkara lewat Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Ibu Warung Penadah Kabel Tembaga

Alasan tersebut adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.

Adapun 12 perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu adalah:

1. Tersangka Jumiati Ningsih als Mbak Jum binti Rubingon dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan

2. Tersangka Cika Tukali alias Eca Tukali dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ilman Banggu alias Ilman dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Jonathan Joshua Worang dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Artis Andre Walangare dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ilustrasi diborgol. (Photo created by rawpixel.com on www.freepik.com)

6. Tersangka Aphen alias Onta anak Bong Ki Man dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Ratih Citra Agusta, A.Md. binti Gusitan dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


8. Tersangka Yansa Fitra, A.Md. als Fitra bin Abdul Hadi dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Rusmandi als Pak Tua bin Mustar dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Mardian Roni Putra bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Kaur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

11. Tersangka Muhammad Harun dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ilustrasi diborgol. (Photo created by rawpixel.com on www.freepik.com)

12. Tersangka Widia Putri dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus Penadahan di Bangka

Salah satu perkara yang disetujui penuntutannya itu adalah kasus penadahan yang dilakukan Jumiati Ningsih als Mbak Jum binti Rubingon. Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka bermula saat wanita pemilik warung ini membeli kabel tembaga yang dibawa Deden Susanto als Teten dengan berat 3,8 kilogram seharga Rp266 ribu pada 10 September 2024.

Tersangka mengetahui Deden mencuri kabel tembaga yang telah terpasang di dinding rumah yang sedang dibangun korban bernama Yoga.

Semula tersangka Jumiarti bermaksud menjual kembali kabel tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Keadilan Restoratif

Akibat perbuatan Tersangka dan Deden, korban Yoga mengalami kerugian sekitar Rp3.348.000 atas kehilangan kabel instalasi listrik yang terpasang di rumah korban sepanjang 500 meter.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Novy Saputra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Dwi Pranoto, S.H., M.H. dan Novita Anggraini, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban.

Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Senin, 09 Feb 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik Senin, 09 Feb 2026 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Sabtu, 07 Feb 2026 00:14 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%
Sidang Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30% Jumat, 06 Feb 2026 09:28 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan
Hadiri Rakerwas Itjen KKP 2026, Jamintel Tekankan Pentingnya Sinergi Pengawasan Program Prioritas Nasional Bidang Kelautan Kamis, 05 Feb 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun
JAM INTEL Lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun Kamis, 05 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI
Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI Kamis, 05 Feb 2026 10:35 WIB

Kejaksaan hanya menyampaikan informasi resmi melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id dan Instagram resmi @biropegkejaksaan

Baca Selengkapnya
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Rabu, 04 Feb 2026 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Mark Up
Sidang Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Mark Up Selasa, 03 Feb 2026 21:24 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending
Sidang Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending Selasa, 03 Feb 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik
Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk: Ahli Digital Foreksi Serahkan Laporan Pemeriksaan 134 Perangkat Elektronik Sabtu, 31 Jan 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ahli BPK Beberkan Bukti Kerugian Negara Rp258 Triliun Kamis, 29 Jan 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik
Jambin: WBBM Bukan Sekadar Penghargaan Tapi Amanah Menjaga Kepercayaan Publik Kamis, 29 Jan 2026 16:47 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Komut Ahok jadi Saksi, JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan
Mantan Komut Ahok jadi Saksi, JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan Rabu, 28 Jan 2026 15:20 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google
Sidang Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google Rabu, 28 Jan 2026 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan
JPU Tegaskan Korupsi Chromebook sebagai Kejahatan Kerah Putih yang Merusak Sistem Pendidikan Selasa, 27 Jan 2026 09:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk Terbongkar
Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk Terbongkar Minggu, 25 Jan 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar
JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar Jumat, 23 Jan 2026 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja ke Kaltim, Jaksa Agung Dorong Jajaran Kejaksaan Berani Bongkar Perkara Korupsi yang Berdampak Luas Bagi Masyarakat
Kunjungan Kerja ke Kaltim, Jaksa Agung Dorong Jajaran Kejaksaan Berani Bongkar Perkara Korupsi yang Berdampak Luas Bagi Masyarakat Kamis, 22 Jan 2026 20:25 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Perintangan Perkara, JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama Pembuatan Konten Negatif antara Marcella Santoso dan Terdakwa
Sidang Perkara Perintangan Perkara, JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama Pembuatan Konten Negatif antara Marcella Santoso dan Terdakwa Kamis, 22 Jan 2026 19:11 WIB

Baca Selengkapnya