

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyani menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (Keadilan Restoratif) yang diajukan 10 Kejaksaan Negeri.
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum di Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.
Ke-12 perkara yang disetujui penghentian penuntutannya sebagian besar menyangkut perkara penganiayaan. Ada pula perkara dengan tersangka kasu penadahan, pencurian, hingga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan ada 9 alasan yang membuat JAM-Pidum Kejagung memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Alasan tersebut adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
Adapun 12 perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu adalah:
3. Tersangka Ilman Banggu alias Ilman dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Jonathan Joshua Worang dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Artis Andre Walangare dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Rusmandi als Pak Tua bin Mustar dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Mardian Roni Putra bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Kaur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
11. Tersangka Muhammad Harun dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Widia Putri dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Salah satu perkara yang disetujui penuntutannya itu adalah kasus penadahan yang dilakukan Jumiati Ningsih als Mbak Jum binti Rubingon. Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka bermula saat wanita pemilik warung ini membeli kabel tembaga yang dibawa Deden Susanto als Teten dengan berat 3,8 kilogram seharga Rp266 ribu pada 10 September 2024.
Tersangka mengetahui Deden mencuri kabel tembaga yang telah terpasang di dinding rumah yang sedang dibangun korban bernama Yoga.
Semula tersangka Jumiarti bermaksud menjual kembali kabel tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan Tersangka dan Deden, korban Yoga mengalami kerugian sekitar Rp3.348.000 atas kehilangan kabel instalasi listrik yang terpasang di rumah korban sepanjang 500 meter.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Novy Saputra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Dwi Pranoto, S.H., M.H. dan Novita Anggraini, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban.
Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id